IDENTIFIKASI KORBAN BENCANA MASSAL
Seperti kita ketahui bahwa bencana merupakan kejadian yang mendadak, tidak terduga dan dapat terjadi pada siapa saja, dimana saja, kapan saja serta mengakibatkan kerusakan dan kerugian harata benda, korban manusia yang relative besar baik mati maupun cedera.
Bencana dapat disebabkan karena alamiah seperti gunung meletus, banjir, tanah longsor atau karena kesalahan manusia. Beberapa hal yang diakibatkan oleh kesalahan manusia antara lain karena kelalaian yaitu kecelakaan lalu lintas udara, laut dan darat, serta kebakaran dan runtuhnya gedung. Adapula bencana yang sengaja dilakukan oleh manusia antara lain peledakan bom oleh teroris, pembakaran serta kerusuhan.
Beberapa macam bencana yang telah terjadi antara lain bencana alam, kecelakaan lalu lintas darat, udara dan laut serta bom semuanya mengakibatkan banyak korban yang meninggal. Identifikasi Korban Massal sangat penting mengingat kepastian seseorang hidup dan mati sangat diperlukan untuk kepentingan hukum yang berkaitan dengan Asuransi, Pensiun, Warisan, dan lain-lain.
Penanganan korban mati pada bencana selama ini belum mendapat perhatian yang serius, penuh tantangan serta memerlukan dana, sarana dan prasarana yang cukup mahal serta dibutuhkan profesionalisme dari para petugas yang menangani hal tersebut.
Selain itu terbatasnya sumber daya manusia yang menangani korban mati baik dalam kuantitas maupun kualitas memerlukan perhatian khusus agar dapat memenuhi kebutuhan saat ini.
Keberhasilan penanganan korban bencana diperlukan pedoman penatalaksanaan identifikasi korban pada bencana massal untuk dipakai dalam penanganan korban pada setiap bencana.
Identifikasi Massal adalah proses pengenalan jati diri korban missal yang terjadi akibat bencana. Identifikasi dilakukan dengan memanfaatkan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi pada korban baik hidup maupun mati.
Yang dimaksud dengan Metode identifikasi adalah cara atau teknik yang dapat digunakan untuk menentukan identifikasi seseorang melalui metode Daktiloskopi, Fotografi, Superimpuse, Odontologi, Antropometri, DNA, Sinyalemen dan Raut Wajah.
Dalam pelaksanaan identifikasi diperlukan data-data yang berupa data ante mortem mapun data post mortem. Data ante mortem adalah data-data yang penting dari korban sebelum kejadian atau pada waktu korban masih hidup, termasuk data vital tubuh, data gigi, data sidik jari, dan data kepemilikan yang dipakai atau dibawa. Adapun data post mortem adalah data-data hasil pemeriksaan forensic yang dilihat dan ditemukan pada jenazah korban.
Tentunya penanganan bencana massal merupakan usaha terpadu antar berbagai disiplin dan instansi baik pemerintah maupun swasta yang semuanya bertujuan untuk menguranngi dan memulihkan dampak suatu bencana.
Pada setiap bencana tentunya ada korban baik hidup maupun mati, penanggulangannya akan bersifat kegawat daruratan. Identifikasi korban mati dianggap masih bagian dari pelayanan kesehatan mengingat korban mati adalah korban juga. Oleh karena itu identifikasi medik tidak memerlukan atau menunggu surat permintaan dari penyidik atau polisi.
Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, maka apabila pihak penyidik ingin mendapatkan hasil pemeriksaan identifikasi berupa visum et repertum dapat dimintakan pada Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku, sedangnkan informasi dan surat-surat resmi yang berkaitan denganhasil identifikasi akan dikeluarkan oleh Tim Identifikasi yang ditanda-tangani oleh ahli-ahlli terkait.
Tim Identifikasi dapat dibentuk di tingkat nasional, tingkat regional maupun tingkat propinsi. Tim ini berkoordinasi secara lintas sektoral dan lintas disiplin. Unit-unit yang terdapat dalam tim identifikasi harus bekerja sebagai suatu kesatuan yang kompak dan terkoordinir. Tim identifikasi dapat menngadakan serta mengupayakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga asing atau Negara lain yang akan membantu pelaksanaan identifikasi.
Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan Tim Identifikasi korban Mati Pada Bencana Massal tentunya bisa dibebankan pada Negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu guna mengantisipasi kekurangan dana dapat dilakukan berbagai upaya bantuan luar negeri dan bantuan-bantuan lain yang tidak mengikat.
Setelah korban teridentifikasi sedapat mungkin sebelum diserahkan kepada keluarga dilakukan perawatan jenazah dengan melakukan perbaikan atau rekonstruksi tubuh, pengawetan, perawatan sesuai agama korban dan memasukkan dalam peti jenazah.